• 021-48701235
  • mtsndualapanjakarta@gmail.com

PERKUAT KEDISIPLINAN KEPALA MTS N 28 JAKARTA PAPARKAN ATURAN DISIPLIN KERJA ASN

Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan dalam hal apapun, termasuk dalam penyelenggaraan madrasah. MTs N 28 Jakarta Timur sebagai madrasah yang menekankan kualitas pelayanan dan pembelajaran sangat mementingkan kedisiplinan guru dan tenaga kependidikannnya. Hal ini menjadi salah satu agenda pimpinan MTs N 28 dalam membangun iklim kerja kerja yang berorentasi pelayanan dan prestasi.

Selasa, 6 Agustus 2024, MTs N 28 Jakarta menggelar rapat dinas guru dan tenaga kependidikan yang dipimpin langsung oleh kepala madrasah, H. Wisnu Arniady, S.Pd, M.Pd. Rapat kali ini difokuskan pada upaya membangun disiplin dan budaya kerja yang ideal berdasarkan peraturan perundangan. Dalam arahannya, H. Wisnu, menjelaskan makna disiplin kerja berdasarkan aturan perundangan dan dampaknya pada penciptaan kinerja. Selain itu H. Wisnu juga mengingatkan apa yang disebut pelanggaran disiplin kerja serta dampaknya. Seorang ASN dapat diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

H. Wisnu mengatakan bahwa kedisplinan guru dan tenaga kependidikan di MTs N 28 Jakarta sudah cukup baik. Namun H. Wisnu mengingatkan agar jangan sampai guru dan tenaga kependidikan  melakukan pelanggaran disiplin yang berakibat pada sanksi. Menutup arahannya, H. Wisnu mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk bekerja sama menjaga kedisiplinan serta meningkatkan prestasi kerja.

Humas MTs N 28